Berita Kriminal


Hanya Dalam Waktu 1 Minggu, 47 Tersangka Narkoba Diamankan



                        
Banjarmasin : Memasuki minggu ketiga bulan Februari 2019, Direktorat Reserse Narkoba - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar 35 kasus dengan 47 orang tersangka narkoba.

“Pengungkapan tindak kejahatan ini terjadi pada pekan ketiga mulai tanggal 15 hingga 21 Februari 2019, ”ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin Jumat (23/2/2019).

Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita sabu seberat 262,99 gram, ganja 11,99 gram, Ekstasi 1 butir dan 0,11 gram serbuk, Carisoprodol sebanyak 1.599 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 729 butir berhasil polisi amankan.

Sebagai perbandingan, pada pekan kedua Februari 2019 lalu, Polda Kalsel mengungkap 41 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 144,51 gram, psikotropika 924 Butir, dan obat-obatan daftar G 1.024 butir.

“Kala itu ada 51 orang tersangka,” tambah Sigit Kumoro.

Sedangkan, pada pekan pertama, Polda Kalsel mengungkap 39 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 224,48 gram, karisoprodol 10 butir, ekstasi 3 butir dan obat-obatan daftar G 644 butir.







Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Ditangkap di Mulia



Jayapura – Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Paku Wanimbo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri telah ditangkap di Mulia. Penangkapan itu berlangsung pada Kamis 21 Februari 2019 petang.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Ary Purwanto mengatakan anggota kelompok kriminal bersenjata itu sempat melakukan perlawanan sehingga polisi menembaknya.
“Memang benar, Paku Wanimbo sebelum ditangkap sempat ditembak anggota karena berupaya melarikan diri dan terkena bagian pantatnya,” kata Ary Purwanto di Jayapura, Jumat (22/2).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata tersebut dilakukan saat yang bersangkutan berada di sekitar Bandara Mulia, Puncak Jaya, Papua.
Paku Wanimbo sudah masuk dalam daftar buron polisi sejak 2016 lalu.
Anggota kelompok kriminal bersenjata itu masih dirawat di RSUD Mulia. Meski demikian, polisi telah meminta keterangan sementara kepada yang bersangkutan.
Wanimbo mengakui terlibat dalam sejumlah kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil.
“Wanimbo mengaku terlibat dalam penyerangan pos Kulirik tahun 2014 dan penembakan guru tahun 2016 di Karubate, Kabupaten Puncak Jaya, namun kami masih terus mendalaminya,” ujar Ary.





Ditawari Tumpangan, Ibu Muda Ini Diperkosa Sebanyak 6 kali




Jayapura – Hendak pulang kerumah, ibu muda diperkosa oleh Seorang Buronan di dalam Hutan. Kisah Tragis ini terjadi di Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua. Korban merupakan Ibu muda yang berusia 30 tahun.
Diketahui, pelaku merupakan buronan terpidana kasus pemerkosaan yang kabur pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.
Awalnya, pada Selasa (5/2), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo, Keesokan harinya, Rabu (6/2), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat ijin dari sang suami.
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri. Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.
Awalnya korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
“Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2).
Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk membawa motor dengan ugal-ugalan dan tidak stabil sehingga di tengah perjalanan, korban meminta pelaku untuk memberhentikan motornya dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban. Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.
“Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban,” kata Victor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
“Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban,” imbuh Victor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2) malam, di Kampung Kanda Distrik Waibu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan,” kata Victor. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (dw)



Komentar