Hanya
Dalam Waktu 1 Minggu, 47 Tersangka Narkoba Diamankan
Banjarmasin
: Memasuki minggu ketiga bulan Februari 2019, Direktorat Reserse Narkoba -
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar 35 kasus dengan 47 orang
tersangka narkoba.
“Pengungkapan tindak kejahatan ini terjadi pada pekan ketiga mulai tanggal 15 hingga 21 Februari 2019, ”ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin Jumat (23/2/2019).
Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita sabu seberat 262,99 gram, ganja 11,99 gram, Ekstasi 1 butir dan 0,11 gram serbuk, Carisoprodol sebanyak 1.599 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 729 butir berhasil polisi amankan.
Sebagai perbandingan, pada pekan kedua Februari 2019 lalu, Polda Kalsel mengungkap 41 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 144,51 gram, psikotropika 924 Butir, dan obat-obatan daftar G 1.024 butir.
“Kala itu ada 51 orang tersangka,” tambah Sigit Kumoro.
Sedangkan, pada pekan pertama, Polda Kalsel mengungkap 39 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 224,48 gram, karisoprodol 10 butir, ekstasi 3 butir dan obat-obatan daftar G 644 butir.
“Pengungkapan tindak kejahatan ini terjadi pada pekan ketiga mulai tanggal 15 hingga 21 Februari 2019, ”ungkap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin Jumat (23/2/2019).
Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita sabu seberat 262,99 gram, ganja 11,99 gram, Ekstasi 1 butir dan 0,11 gram serbuk, Carisoprodol sebanyak 1.599 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 729 butir berhasil polisi amankan.
Sebagai perbandingan, pada pekan kedua Februari 2019 lalu, Polda Kalsel mengungkap 41 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 144,51 gram, psikotropika 924 Butir, dan obat-obatan daftar G 1.024 butir.
“Kala itu ada 51 orang tersangka,” tambah Sigit Kumoro.
Sedangkan, pada pekan pertama, Polda Kalsel mengungkap 39 kasus narkoba, dari pengungkapan ini berhasil disita sabu 224,48 gram, karisoprodol 10 butir, ekstasi 3 butir dan obat-obatan daftar G 644 butir.
Anggota Kelompok Kriminal
Bersenjata Papua Ditangkap di Mulia
Jayapura –
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Paku Wanimbo, yang
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri telah ditangkap di Mulia.
Penangkapan itu berlangsung pada Kamis 21 Februari 2019 petang.
Kapolres
Puncak Jaya AKBP Ary Purwanto mengatakan anggota kelompok kriminal
bersenjata itu sempat melakukan perlawanan sehingga polisi menembaknya.
“Memang
benar, Paku Wanimbo sebelum ditangkap sempat ditembak anggota karena berupaya
melarikan diri dan terkena bagian pantatnya,” kata Ary Purwanto di Jayapura,
Jumat (22/2).
Dia
mengatakan, penangkapan terhadap anggota kelompok kriminal
bersenjata tersebut dilakukan saat yang bersangkutan berada di sekitar
Bandara Mulia, Puncak Jaya, Papua.
Paku
Wanimbo sudah masuk dalam daftar buron polisi sejak 2016 lalu.
Anggota
kelompok kriminal bersenjata itu masih dirawat di RSUD Mulia. Meski
demikian, polisi telah meminta keterangan sementara kepada yang
bersangkutan.
Wanimbo
mengakui terlibat dalam sejumlah kasus penyerangan dan penembakan terhadap
warga sipil.
“Wanimbo
mengaku terlibat dalam penyerangan pos Kulirik tahun 2014 dan penembakan guru
tahun 2016 di Karubate, Kabupaten Puncak Jaya, namun kami masih terus
mendalaminya,” ujar Ary.
Ditawari Tumpangan, Ibu Muda
Ini Diperkosa Sebanyak 6 kali
Jayapura – Hendak pulang
kerumah, ibu muda diperkosa oleh Seorang Buronan di dalam Hutan. Kisah Tragis
ini terjadi di Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura,
Papua. Korban merupakan Ibu muda yang berusia 30 tahun.
Diketahui,
pelaku merupakan buronan terpidana kasus pemerkosaan yang kabur pada tahun 2016
lalu dengan kasus yang sama.
Awalnya,
pada Selasa (5/2), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya
untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo, Keesokan harinya, Rabu
(6/2), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime,
Distrik Waibu, setelah mendapat ijin dari sang suami.
Korban
berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri. Dua kilo berjalan,
pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban
dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.
Awalnya
korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia
masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
“Akhirnya
korban menerima tumpangan tersebut,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean
Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa
pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2).
Pelaku
yang saat itu dalam keadaan mabuk membawa motor dengan ugal-ugalan dan tidak
stabil sehingga di tengah perjalanan, korban meminta pelaku untuk
memberhentikan motornya dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku
pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan
motornya sekitar 200 meter dari korban. Pelaku kemudian berjalan menuju
korban dan menariknya ke dalam hutan.
“Pelaku
melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban,” kata Victor.
Pelaku
melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
“Selain
melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban,”
imbuh Victor.
Korban
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura. Setelah melakukan
penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2) malam, di
Kampung Kanda Distrik Waibu.
Saat
hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Setelah tembakan peringatan
tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku ini DPO Lapas
Abepura dengan kasus pemerkosaan,” kata Victor. Pelaku kini dijerat dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun
penjara. (dw)



Komentar
Posting Komentar